Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Link Alternatif Cara Cek info GTK atau PTK dan Sertifikasi Guru

Link Alternatif untuk Cek Info GTK/PTK dan Cek NRG | Cara Cek info GTK atau PTK dan Sertifikasi Guru


Bagi penerima Tunjangan Fungsional dan Profesi (Sertifikasi) ada berita baik, saat ini anda sudah bisa cek info PTK anda di website resminya untuk mengetahui apakah data anda sudah valid atau belum.

 Jika data belum valid atau ada ketidaksesuaian data di lembar info ptk dengan data asli (biasanya tulisan merah di lembar info PTK), maka segera lakukan perbaikan dengan mengecek kembali data di aplikasi dapodiksekolah, setelah dilakukan perbaikan lalu sync ulang/ BSD sebagaimana biasanya.

Perlu diketahui oleh Bapak Ibu Guru khususnya guru SD dan SMP bahwa proses pencairan tunjangan tunjangan tersebut di awali dengan keluarnya SKTP (untuk yg sudah sertifikasi) dan penerbitan tunjangan berdasarkan pengisian dan pengiriman dapodik oleh operator dapodik sekolah Bapak Ibu masing-masing. 

Meskipun saat ini sebagaian besar sekolah telah menyediakan Operator Khusus untuk manajemen dan pelayanan pengaksesan Nomor NUPTK, Dapodik, Dapodikmen dan PTK untuk Guru di sekolah tersebut, namun tentu Guru sendiri juga harus tahu standart pengetahuan cara cek NUPTK, cara cek Dapodik, cara cek Dapodikmen, cara cek PTK dan Data Guru. Karena jika sewaktu – waktu operator sekolah tidak ada, bisa mengakses secara mandiri.

Di bawah ini merupakan link-link tempat Bapak Ibu guru untuk mengecek sampai sejauh mana kebenaran data dapodik yang sudah diinput operator dapodik. Selain itu di link info PTK di bawah ini akan ketahuan apakah sudah keluar SK untuk tunjangan profesi ataukah pula bagi yang non PNS berhak mendapatkan tunjangan fungsional dll. 


Untuk panduan ringkas info ptk mungkin bisa Anda perhatikan langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Masuk ke salah satu link info ptk di bawah ini : 
2. Setelah masuk ke salah satu halaman info ptk di atas terbuka maka akan muncul dashboard login sebagaimana gambar di bawah.

Cara Mudah Cek Info PTK
 login PTK
Cek info GTK atau PTK dan Sertifikasi Guru
Kemudian login dengan cara sebagai berikut:
  • 1. Masukan NRG sebagai UserID Jika Anda sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi.
  • 2. Masukkan tanggal lahir Anda sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh jika PTK lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 maka cara menuliskannya ialah 19450817.
  • 3. Langkah selanjutnya masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  • 4. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna.
  • 5. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD.



    Saat kita mengakses salah satu/beberapa link tersebut yang ada hanya muter-muter terus tanpa bisa terkoneksi ke link yang dituju, bahkan sering kali muncul pesan "Maaf Akses anda tidak sah......." seperti gambar di bawah ini.
    Cara Mudah Cek Info PTK
    "Maaf akses anda tidah sah"
    Hal ini mungkin terjadi karena beban server yang penuh dikarenakan banyak yang mengakses situs tersebut, sehingga server overload. Dan ini terjadi hampir setiap "dimulainya" pengecekan info PTK dipertengahan/akhir triwulan semester 1 dan 2. Jadi bagi operator/guru yang ingin mengecek harus sedikit sabar dan pintar-pintar mencari waktu yang tepat atau bisa juga kembali ke beranda dan coba ulang.

    Demikian turorial ringkas cara mengecek info PTK semoga bermanfaat. 

    Jika masih belum belum paham dan hafal Link Alternatif untuk Cek Info GTK/PTK dan Cek NRG diatas silahkan berkunjung lagi disini......

Pengertian Korupsi dan Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Pengertian Korupsi  | Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Diambil dari berbagai sumber Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. 

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 

perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Berbicara tentang hukum bagi para koruptor di Indonesia, masih terbilang cukup lemah. Sehingga masih banyak pejabat-pejabat yang berani melakukan tindakan keji ini.

Korupsi merupakan masalah utama yang harus dihadapi setiap negara. Tak heran, kalau suatu negara banyak pelaku korupsi, maka negara itu akan jatuh miskin. Karena itulah korupsi bisa dianggap sebagai parasit yang harus segera dibasmi.
Namun, di beberapa negara lain ada yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Bahkan mereka tak segan-segan mempertontonkan proses eksekusi di depan publik. Tak lain hal itu dilakukan agar para koruptor merasa jera dan tidak berani melakukan tindakan korupsi.



Dilanisr dari berbagai sumber, berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.


1. Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor yang pertama adalah Singapura

Meskipun negara yang kecil, Singapura termasuk negara maju dengan masyarakatnya yang sejahtera. Selain itu, Singapura termasuk negara dengan tingkat korupsi paling rendah. Tak lain karena hukuman terhadap koruptor adalah kematian.

Vietnam juga termasuk sebagai salah satu negara yang menghukum mati para koruptor. Biasanya hukuman mati diberikan kepada pejabat negara yang terbukti melakukan tindakan korupsi.


Pada tahun 2013 lalu, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati atas korupsi yang dilakukannya. Menurut hukum Vietnam, orang yang korupsi lebih dari Rp 283 juta akan terancan hukuman mati.

Kim Jong-Un, pemimpin negara sosialis-komunis ini ternyata memiliki cara yang mengerikan dalam hal mengeksekusi para koruptor. Hal itu terbukti setelah Kim mengeksekusi pamannya, Jang Song Thaek dengan cara yang keji.


Setelah divonis hukuman mati, Song dijebloskan ke dalam kandang anjing. Di dalam kandang itu, sudah ada 120 ekor anjing herder yang sengaja tidak diberi makan selama lima hari. Ketika anjing-anjing itu mengoyak tubuh sang paman, para pejabat lainnya dipaksa untuk terus menyaksikan drama pembunuhan sadis itu.


Song Thaek dieksekusi mati dengan tuduhan berlapis, seperti korupsi, bermain perempuan dan berniat menggulingkan kekuasaan lewat kepemimpinan di Partai Komunis Korea Utara.


Selain Song, masih banyak pejabat lainnya yang sudah dieksekusi dengan berbagai alasan, bukan hanya karena korupsi.

4. Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor yang keempat adalah Cina

Cina bisa dibilang sebagai negara yang paling banyak melakukan hukuman mati bagi para pejabat-pejabat yang korupsi. Bagi siapapun yang korupsi lebih dari Rp 193 juta, bisa terpidana hukuman mati.


Misalnya saja Menteri Perkeretaapian Cina, Liu Zhijun, yang divonis hukuman mati karena melakukan korupsi sebesar USD 13 juta dari kurun waktu 1986-2011. Selain itu masih banyak koruptor lainnya yang sudah dihukum mati.

Di Taiwan, eksekusi mati diberikan kepada pelaku korupsi, pembunuhan dan penyelundupan obat terlarang. Sebelum tahun 2000 tercatat tingkat hukuman mati yang dilakukan di Taiwan sangat tinggi. Namun, angkanya menurun setelah ada beberapa protes.


Dalam hukun Taiwan, pelaku koruptor yang akan dieksekusi mati hanya untuk orang yang mengambil uang untuk bencana alam atau dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati sudah dilakukan kepada lebih dari seribu orang. Tak hanya korupsi yang dihukum mati, para pembunuh, penyelundupan obat terlarang, dan kejahatan tingkat atas lainnya juga bisa terancan hukuman mati.

Untuk di Indonesia hukuman ringan dan masih mendapat remisi


Hukuman yang ada belum bisa membuat para pejabat takut dengan korupsi, buktinya saja setiap tahun masih banyak para pejabat yang tertangkap melakukan tindakan suap ataupun korupsi. Bahkan tak sedikit pejabat Indonesia yang terkena operasi tangkap tangan saat akan bertransaksi. Maklum, hukuman bagi koruptor masih terbilang ringan. Pengedar narkoba saja dihukum mati, tapi koruptor yang merugikan jutaan rakyat hanya dihukum dalam hitungan tahun dan terkadang mendapatkan remisi atau potongan tahanan

if you liked this post click
 
Powered by Blogger