Pengertian Korupsi dan Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Pengertian Korupsi  | Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Diambil dari berbagai sumber Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. 

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 

perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Berbicara tentang hukum bagi para koruptor di Indonesia, masih terbilang cukup lemah. Sehingga masih banyak pejabat-pejabat yang berani melakukan tindakan keji ini.

Korupsi merupakan masalah utama yang harus dihadapi setiap negara. Tak heran, kalau suatu negara banyak pelaku korupsi, maka negara itu akan jatuh miskin. Karena itulah korupsi bisa dianggap sebagai parasit yang harus segera dibasmi.
Namun, di beberapa negara lain ada yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Bahkan mereka tak segan-segan mempertontonkan proses eksekusi di depan publik. Tak lain hal itu dilakukan agar para koruptor merasa jera dan tidak berani melakukan tindakan korupsi.



Dilanisr dari berbagai sumber, berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.


1. Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor yang pertama adalah Singapura

Meskipun negara yang kecil, Singapura termasuk negara maju dengan masyarakatnya yang sejahtera. Selain itu, Singapura termasuk negara dengan tingkat korupsi paling rendah. Tak lain karena hukuman terhadap koruptor adalah kematian.

Vietnam juga termasuk sebagai salah satu negara yang menghukum mati para koruptor. Biasanya hukuman mati diberikan kepada pejabat negara yang terbukti melakukan tindakan korupsi.


Pada tahun 2013 lalu, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati atas korupsi yang dilakukannya. Menurut hukum Vietnam, orang yang korupsi lebih dari Rp 283 juta akan terancan hukuman mati.

Kim Jong-Un, pemimpin negara sosialis-komunis ini ternyata memiliki cara yang mengerikan dalam hal mengeksekusi para koruptor. Hal itu terbukti setelah Kim mengeksekusi pamannya, Jang Song Thaek dengan cara yang keji.


Setelah divonis hukuman mati, Song dijebloskan ke dalam kandang anjing. Di dalam kandang itu, sudah ada 120 ekor anjing herder yang sengaja tidak diberi makan selama lima hari. Ketika anjing-anjing itu mengoyak tubuh sang paman, para pejabat lainnya dipaksa untuk terus menyaksikan drama pembunuhan sadis itu.


Song Thaek dieksekusi mati dengan tuduhan berlapis, seperti korupsi, bermain perempuan dan berniat menggulingkan kekuasaan lewat kepemimpinan di Partai Komunis Korea Utara.


Selain Song, masih banyak pejabat lainnya yang sudah dieksekusi dengan berbagai alasan, bukan hanya karena korupsi.

4. Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor yang keempat adalah Cina

Cina bisa dibilang sebagai negara yang paling banyak melakukan hukuman mati bagi para pejabat-pejabat yang korupsi. Bagi siapapun yang korupsi lebih dari Rp 193 juta, bisa terpidana hukuman mati.


Misalnya saja Menteri Perkeretaapian Cina, Liu Zhijun, yang divonis hukuman mati karena melakukan korupsi sebesar USD 13 juta dari kurun waktu 1986-2011. Selain itu masih banyak koruptor lainnya yang sudah dihukum mati.

Di Taiwan, eksekusi mati diberikan kepada pelaku korupsi, pembunuhan dan penyelundupan obat terlarang. Sebelum tahun 2000 tercatat tingkat hukuman mati yang dilakukan di Taiwan sangat tinggi. Namun, angkanya menurun setelah ada beberapa protes.


Dalam hukun Taiwan, pelaku koruptor yang akan dieksekusi mati hanya untuk orang yang mengambil uang untuk bencana alam atau dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati sudah dilakukan kepada lebih dari seribu orang. Tak hanya korupsi yang dihukum mati, para pembunuh, penyelundupan obat terlarang, dan kejahatan tingkat atas lainnya juga bisa terancan hukuman mati.

Untuk di Indonesia hukuman ringan dan masih mendapat remisi


Hukuman yang ada belum bisa membuat para pejabat takut dengan korupsi, buktinya saja setiap tahun masih banyak para pejabat yang tertangkap melakukan tindakan suap ataupun korupsi. Bahkan tak sedikit pejabat Indonesia yang terkena operasi tangkap tangan saat akan bertransaksi. Maklum, hukuman bagi koruptor masih terbilang ringan. Pengedar narkoba saja dihukum mati, tapi koruptor yang merugikan jutaan rakyat hanya dihukum dalam hitungan tahun dan terkadang mendapatkan remisi atau potongan tahanan

0 comments:

Posting Komentar

if you liked this post click
 
Powered by Blogger